Trenggalek – AS berusia 50 tahun, warga Kecamatan Trenggalek yang merupakan oknum guru di wilayah Kecamatan Bendungan harus rela menjalani hari-hari di balik jeruji. Pasalnya, vonis enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan penjara akan segera inkrah.
Itu terjadinya lantaran kendati putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi JPU belum berencana untuk banding. Sebab dalam kasus tersebut JPU memberikan tuntunan berupa hukuman 7 tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider 2 bulan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Rio Irnanda menyampikan bahwa saat ini kami masih pikir-pikir. Dia melanjutkan, itu dikarenakan sebab saat ini jaksa masih mempelajari terkait keputusan tersebut. Itu dinilai apakah pertimbangan majelis hakim akan kasus dengan korban anak-anak tersebut telah sesuai atau tidak. Pastinya jika jaksa menganggap putusan yang diberikan tidak sesuai dan ada bukti pendukung pastinya akan mengajukan banding. Jika banding pastinya kami akan mengajukan sebelum 7 hari setelah putusan diberikan.
Sementara itu, Humas PN Trenggalek Abraham Amrullah menyampaikan bahwa dalam memberikan putusan, majelis hakim pertimbangkan beberapa hal. Apalagi dalam dakwaannya, JPU menggunakan dua pasal alternatif yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 76 e juncto pasal 80 ayat 2, serta KUH pidana. Apalagi berdasarkan fakta persidangan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Seperti terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum.
Abraham Amrullah menambahkan bahwa selain itu selama persidangan kami mempertimbangkan beberapa hal seperti terdakwa berlaku sopan, ditambahkan terdakwa adalah guru berprestasi yang bukan hanya bermanfaat di tempatnya bekerja, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya.
Seperti diberitakan, dunia pendidikan di Bumi Menak Sopal kembali bergejolak. Pasalnya, setelah didapat seorang ustadz menganiaya muridnya, kini ada oknum guru yang diduga menyodomi muridnya.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum guru dari wilayah Kecamatan Bendungan. Hal tersebut terungkap ketika ada salah satu korban yang melaporkan akan tindakan yang baru saja dialaminya ke orang tuanya sekitar pertengahan bulan ini. Merasa tidak terima sang orangtua langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek.
Tercatat ada lima korban yang semuanya adalah anak sekolah di tempatnya mengajar. Agar aksi bejat tersebut tidak diceritakan AS memberi iming-iming kepada korbannya berupa uang Rp 5 ribu. AS leluasa melakukan aksi tersebut lantaran saat itu bertindak sebagai Plt Kepala Sekolah tersebut. (Nh/radartulungagung)