Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA (pria, 43 tahun) pada Jumat (09/05/2025). Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, A.Md.Im., S.H., M.H., didampingi perwakilan dari Kantor Imigrasi Wilayah, Polres Pacitan, dan Pemkab Pacitan.
Happy menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan mengenai aktivitas WNA yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban umum. Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo kemudian melakukan prapenyidikan di rumah kontrakan HHMA di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui HHMA telah beberapa kali masuk ke Indonesia sejak 2018 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Pada 2022, ia mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan masa berlaku dua tahun, disponsori PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan. ITAS-nya telah diperpanjang hingga 30 Juni 2026,” jelas Happy.
Namun, PT Almuttahidah Komoditas Indonesia ternyata sudah tidak beroperasi sejak 2023. “Menurut keterangan HHMA, perusahaan tersebut bangkrut dan berhenti beroperasi. Meski demikian, ia tidak mengembalikan dokumen keimigrasian (Exit Permit Only) ke kantor imigrasi yang menerbitkan ITAS-nya,” lanjut Happy.
Pada 15 April 2025, HHMA kembali ke Pacitan dan tinggal di rumah kontrakannya bersama seorang WNI berinisial SAS (LK), sambil berbisnis arang kayu dan batok kelapa di Kecamatan Punung. Atas temuan ini, HHMA dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, HHMA kini tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai investor dan hanya mengandalkan bisnis arang serta kiriman uang dari keluarganya. “Dengan kondisi ini, patut diduga HHMA melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta mempertimbangkan kesehatannya, ia dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi,” tegas Happy.
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan komitmen Imigrasi untuk menindak tegas WNA yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban.
Hananto, perwakilan Imigrasi, menambahkan, “Kami dan seluruh tim, terutama tim pengawasan, dituntut lebih profesional. Pelanggaran keimigrasian tidak hanya terjadi di kota besar atau industri, tapi sudah merambah hingga desa-desa, termasuk di Jawa Timur yang wilayahnya sangat luas.”
Di akhir penjelasannya, Happy menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing yang tidak dikenal.
“Kepada seluruh elemen masyarakat, kami menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang asing dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pendeteksian dini bukan hanya tanggung jawab Keimigrasian, tetapi juga membutuhkan kerja sama erat antar stakeholder, terutama masukan dari masyarakat,” imbuhnya.
Dengan penanganan ini, Kantor Imigrasi Ponorogo kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional, sekaligus mengajak peran serta masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. (hmr)