MadiunSah, Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2024 Naik 6,13 Persen

Sah, Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2024 Naik 6,13 Persen

Date:

Madiun – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2024 akhirnya ditetapkan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30. Tahun lalu, besaran upah minimum provinsi itu sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,

Terkait perhitungan Upah Minimum 2024, Gubernur Khofifah menerangkan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.(Gm/RadarMadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

11 + fifteen =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Terjebak Modus Polisi Gadungan, Wanita di Singapura Kehilangan Hingga Rp14 Miliar.

Internasional - Seorang perempuan berusia 50 tahun di Singapura,...

Australia vs Indonesia: Kluivert Percaya Garuda Akan Pecahkan Rekor 44 Tahun.

Nasional - Patrick Kluivert meyakini bahwa Timnas Indonesia berpeluang...

Penemuan 59 Ladang Ganja di Bromo, 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

Nasional - Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo...

Hujan Gerimis Pengaruhi Omset Pedagang Pasar Malam Alun-Alun Ponorogo.

Ponorogo – Hujan gerimis yang sering mengguyur kawasan Alun-Alun...