Ponorogo – Pemerintah secara resmi melarang penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Keputusan ini berdasarkan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam distribusi gas Elpiji.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam distribusi LPG. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kg akan dilakukan secara langsung oleh Pertamina melalui pangkalan resmi.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Kompas, Sabtu, 1 Februari 2025.
Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlukan.
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.
Meskipun demikian, di sisi lain, Pipit salah satu pedagang eceran yang berada di Desa Koripan Kecamatan Bungkal, mengeluhkan tentang prosedur yang rumit untuk menjadi pangkalan. Mereka merasa bahwa proses pendaftaran melalui OSS terlalu kompleks dan memakan modal yang lebih besar untuk menjadi pangkalan.
“Daftarnya ribet, terus kalau jadi pangkalan butuh modal gede. Saya khawatir gak bisa memenuhi syarat-syaratnya. Saya cuma pengen bisa terus jualan dan melayani masyarakat,” ujar Pipit. (rm)