PonorogoPenertiban Reklame di Pinggir Jalan, Satpol PP Tindak Tegas

Penertiban Reklame di Pinggir Jalan, Satpol PP Tindak Tegas

Date:

Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo melakukan penertiban baliho dan reklame di pinggir jalan. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan keamanan kota.

Menurut Hendra Asmara Putra, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Ponorogo, penertiban reklame ini merupakan bagian dari tugas pokok fungsi Satpol PP dan juga upaya untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.

“Ini memang kegiatan rutin kami sebagai tugas dan pokok fungsi bahwa banyak banner dan baliho di wilayah Kabupaten Ponorogo yang tidak memiliki izin,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan, “ada izin tapi, tidak sesuai pemasangannya seperti di pohon, ditempat fasilitas umum,” tambahnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menemukan banyak reklame ilegal yang dipasang di beberapa lokasi di wilayah Ponorogo. Reklame-reklame tersebut kemudian dibongkar dan diangkut ke kantor Satpol PP.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPNTSP) dan Dinas Pendapatan dan Keuangan, untuk memastikan bahwa penertiban reklame ilegal dilakukan secara efektif dan efisien.

“Yang kita temui di lapangan yang paling banyak ada banner Niaga promosi dari toko-toko, dalam upaya penertiban ini kami juga bekerja sama dengan OPD lain seperti DPNTSP dan juga Dinas Pendapatan dan Keuangan, karena mereka sangat terkait,” ucap Hendra.

Dalam upaya penertiban ini, Satpol PP melakukannya secara rutin 2 kali dalam seminggu. Namun, jika ada identifikasi atau laporan dari masyarakat tentang reklame ilegal, Satpol PP akan segera melakukan penertiban tambahan.

“Dalam satu minggu kita jadwal 2 kali melakukan operasi penertiban, kecuali ada aduan dari masyarakat kita langsung lakukan penertiban,” ungkap Hendra.

Hendra mengungkapkan bahwa dalam satu hari, pihaknya berhasil menertibkan sekitar 150 baliho dan reklame yang tidak memenuhi standar dan peraturan yang berlaku di Ponorogo.

“Kalau sehari kurang lebih itu ada 150an, banner kecil-kecil sering kali tidak dipasang pada tempatnya,” ungkap Hendra.

Hendra menambahkan bahwa untuk sanksi, pihaknya saat ini lebih memfokuskan pada memberikan saran dan pembinaan kepada pelanggar, agar tidak memasang baliho dan reklame di pohon atau tempat yang tidak semestinya.

“Kalo sanksi sementara kita beri saran dulu kita beri pembinaan kepada mereka agar tidak memasang pada tempat-tempat umum dan juga pohon-pohon, untuk sanksi pidana ranah hukum kita belum melaksanakan ini, hanya saja jika itu tidak tepat dalam pemasangan ini kita lepas sesuai Perbup No. 25 Tahun 2018,” jelas Hendra.

Hendra juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang reklame ilegal di tempat-tempat yang tidak tepat. “Saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko ataupun pengusaha-pengusaha, kalo memang ingin memasang baliho ataupun banner, koordinasi dulu dengan teman-teman perijinan agar penempatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 4 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Korlap Aksi ‘Indonesia Gelap’ Surabaya: 5 Mahasiswa Diamankan Polisi.

Surabaya – Sebanyak lima orang mahasiswa yang tergabung dalam...

Pria Pro-Israel Menembak Dua Orang yang Diduga Warga Palestina, Ternyata Berasal dari Israel.

Songgolangit.com - Seorang pria pro-Israel diduga menembakkan 17 peluru...

Musim Buah Duku, Masyarakat Ponorogo Ramai-Ramai Cicipi Rasanya.

Ponorogo - Memasuki musim buah duku, masyarakat Ponorogo tampak...

KPU Terdampak Efisiensi Anggaran, Fasilitas Dinas Dikembalikan !

Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo terdampak...