HomeNasionalKejagung Geledah Depo BBM Pertamina Plumpang, Dokumen Penerimaan BBM Disita.

Kejagung Geledah Depo BBM Pertamina Plumpang, Dokumen Penerimaan BBM Disita.

Date:

Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah Depo atau tempat penyimpanan BBM milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina untuk periode 2018-2023.

Febrie membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun tidak menjelaskan secara pasti kapan proses tersebut dilakukan. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 17 boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu, penyidik juga dikatakan telah mengambil sejumlah sampel minyak dari 17 tangki yang ada serta mengamankan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, salah satunya adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari beberapa aspek, di antaranya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang mencapai Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker yang mencapai Rp9 triliun. Selain itu, terdapat pula kerugian akibat pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp126 triliun serta pemberian subsidi pada tahun yang sama yang mencapai Rp21 triliun.

Menurut Kejagung, sembilan tersangka dalam kasus ini diduga bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah dengan prosedur yang tidak sesuai serta mengolahnya dengan cara yang tidak semestinya. Perbuatan mereka disebut-sebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat, sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi subsidi yang lebih besar dengan menggunakan dana dari APBN.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kewenangan Kejagung dalam menangani kasus korupsi tersebut. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnisnya dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sixteen − 5 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Festival Pancasila Night Ponorogo 2025, Perpaduan Budaya dan Semangat Kebangsaan.

Ponorogo - Ribuan warga memadati sepanjang Jalan Urip Sumoharjo,...

TOP Coffee: Kopi Instan Berkualitas dengan Perpaduan Robusta dan Arabika.

TOP Coffee adalah merek kopi instan yang dikenal karena...

Candaan Soal Patung Kucing Picu Kericuhan di Panggung Rakyat Ponorogo.

Ponorogo – Acara Panggung Rakyat yang digelar oleh aliansi...

Ledakan Petasan Rakitan di Ponorogo Lukai 5 Pelajar, 2 Luka Serius.

Ponorogo - Warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota Ponorogo, dikejutkan...