PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pencurian uang Rp338 juta dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dua pekan lalu di Jl. Wibisono.
Dalam proses penangkapan, salah seorang pelaku berusaha melarikan diri, sehingga polisi melepaskan tembakan terarah dan terukur untuk melumpuhkannya. Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (50) dan TN (40).
Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Pelaku A ditangkap di Bekasi, sedangkan TN di Probolinggo,” ungkapnya, Minggu (18/5/2025).
Bambang menambahkan bahwa pelaku A merupakan residivis dengan kasus serupa beberapa tahun lalu di daerah lain.
“A ini seorang residivis sekaligus eksekutor dan otak dalam aksi pencurian tersebut,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini karena diduga ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 5 Mei 2025, terjadi pencurian uang Rp338 juta dengan modus pemecahan kaca mobil di Jl. Wibisono. Dua pelaku yang berboncengan diduga telah membuntuti korban sejak keluar dari sebuah bank swasta di Ponorogo. (hmr)