Madiun – Pasca kantongi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Pemkab Madiun diam-diam telah merampungkan draf peraturan bupati (perbup) terkait pakaian adat.
Meski demikian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat pilih hati-hati dalam memberlakukan pakaian adat Madiun tersebut.
Kepala Dikbud Kabupaten Madiun Siti Zubaidah mengatakan, masih perlu menyikapi dengan menyosialisasikan adanya pakaian adat madiun tersebut.
Menurutnya, sosialisasi bakal dilakukan jika Perbup Madiun tentang Pakaian adat Kabupaten Madiun benar-benar diundangkan.
Melalui sosialisasi itu, masing-masing satuan pendidikan bisa menginformasikan ke warga sekolah. Terutama orang tua atau wali siswa.
Sementara itu, rencana penggunaan pakaian adat itu disebutnya sesuai Pemendikbud 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik.
Di samping seragam nasional, seragam khas sekolah, ada klausul mengenai penggunaan pakaian adat.
Siti pun sudah memiliki timeline. Pasca diundangkan, dinasnya bakal mengumpulkan kepala satuan pendidikan. (Gm/RadarMadiun)