PacitanRetribusi Masuk Pendopo Pacitan Dipatok 1 Juta

Retribusi Masuk Pendopo Pacitan Dipatok 1 Juta

Date:

Pacitan – Pelaku usaha wahana wisata sepeda listrik dan pedagang di Pendopo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mengeluhkan tarif retribusi yang dipatok terlalu tinggi bagi penyedia wahana wisata di kantor Bupati Pacitan.

Diketahui, Pendopo Kabupaten Pacitan saat ini menjadi lokasi wisata malam hari yang sedang ngehits bagi warga Kabupaten Pacitan dan sekitarnya. Lokasinya yang berada di tengah kota dan berdekatan dengan alun alun kini menjadi favorit bagi masyarakat terutama anak anak untuk menghabiskan akhir pekan.

Bukan hanya itu, seputaran pendopo tersebut juga dianggap sebagai tempat yang cocok untuk jalan jalan dan aktifitas lain seperti pengguna motor listrik. Karena memiliki pemandangan alam serta lahan yang luas dan bersih.

Berdasarkan keterangan para pelaku usaha sepeda listrik tercatat tarif yang dikenakan terinci sebagai berikut. Sepanjang jalan Jaksa Agung total tarif Rp. 598.500 ribu perhari, untuk jalan Jaksa Agung + Masuk Kawasan Pendopo di tarif Rp. 1.014. 300,- perhari.

Sedangkan keliling alun- alun perhari dikenai tarif Rp. 4. 394.000,- perhari. Keliling jalan Imam Bonjol, Veteran, Diponegoro, Jaksa Agung dikenakan tarif Rp. 3.613.500 perhari.

Alex salah satu pelaku usaha sepeda listrik mengaku sudah mengajukan keberatan, namun jawaban yang ia terima tak membuatnya lega, pasalnya ia mendapatkan jawaban jika tarif retribusi tersebut adalah kebijakan pemerintah kabupaten.

Alek menjelaskan jika tarif sewa sepeda listrik dipatok 25 ribu rupiah per 30 menit. Nilai itu sangat fantastis para pelaku usaha harus membayar retribusi itu dengan batas waktu 5 jam dalam sehari.

Sementara ada seorang pedagang yang setiap hari membuka lapak di sekitar alun-alun, mengklaim miliki izin langsung dari dinas perizinan dengan tarif Rp600 ribu per bulan.

Sementara sejak adanya restribusi itu, dinas perizinan melarang pelaku usaha buka lapak baik di tengah alun alun maupun trotoar. Segala bentuk usaha mainan anak dan sepeda listrik hanya diperbolehkan menggelar lapak 2 hari dalam sepekan yakni hari jumat dan sabtu.

Alek berharap tidak ada perbedaan perlakuan terhadap para pelaku usaha dan adanya keluhan harga retribusi masuk pendopo ini, Bupati Pacitan dapat mempertimbangkan. Para pelaku usaha mengalami kerugian saat cuaca hujan, namun demikian mereka tetap harus membayar retribusi sebesar itu. (Ar/Viva)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × 3 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...

Penipuan Mengatasnamakan Pengobatan Ida Dayak

Ponorogo - Ramai menjadi perbincangan warganet di Ponorogo bawasanya...