PacitanRetribusi Masuk Pendopo Pacitan Dipatok 1 Juta

Retribusi Masuk Pendopo Pacitan Dipatok 1 Juta

Date:

Pacitan – Pelaku usaha wahana wisata sepeda listrik dan pedagang di Pendopo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mengeluhkan tarif retribusi yang dipatok terlalu tinggi bagi penyedia wahana wisata di kantor Bupati Pacitan.

Diketahui, Pendopo Kabupaten Pacitan saat ini menjadi lokasi wisata malam hari yang sedang ngehits bagi warga Kabupaten Pacitan dan sekitarnya. Lokasinya yang berada di tengah kota dan berdekatan dengan alun alun kini menjadi favorit bagi masyarakat terutama anak anak untuk menghabiskan akhir pekan.

Bukan hanya itu, seputaran pendopo tersebut juga dianggap sebagai tempat yang cocok untuk jalan jalan dan aktifitas lain seperti pengguna motor listrik. Karena memiliki pemandangan alam serta lahan yang luas dan bersih.

Berdasarkan keterangan para pelaku usaha sepeda listrik tercatat tarif yang dikenakan terinci sebagai berikut. Sepanjang jalan Jaksa Agung total tarif Rp. 598.500 ribu perhari, untuk jalan Jaksa Agung + Masuk Kawasan Pendopo di tarif Rp. 1.014. 300,- perhari.

Sedangkan keliling alun- alun perhari dikenai tarif Rp. 4. 394.000,- perhari. Keliling jalan Imam Bonjol, Veteran, Diponegoro, Jaksa Agung dikenakan tarif Rp. 3.613.500 perhari.

Alex salah satu pelaku usaha sepeda listrik mengaku sudah mengajukan keberatan, namun jawaban yang ia terima tak membuatnya lega, pasalnya ia mendapatkan jawaban jika tarif retribusi tersebut adalah kebijakan pemerintah kabupaten.

Alek menjelaskan jika tarif sewa sepeda listrik dipatok 25 ribu rupiah per 30 menit. Nilai itu sangat fantastis para pelaku usaha harus membayar retribusi itu dengan batas waktu 5 jam dalam sehari.

Sementara ada seorang pedagang yang setiap hari membuka lapak di sekitar alun-alun, mengklaim miliki izin langsung dari dinas perizinan dengan tarif Rp600 ribu per bulan.

Sementara sejak adanya restribusi itu, dinas perizinan melarang pelaku usaha buka lapak baik di tengah alun alun maupun trotoar. Segala bentuk usaha mainan anak dan sepeda listrik hanya diperbolehkan menggelar lapak 2 hari dalam sepekan yakni hari jumat dan sabtu.

Alek berharap tidak ada perbedaan perlakuan terhadap para pelaku usaha dan adanya keluhan harga retribusi masuk pendopo ini, Bupati Pacitan dapat mempertimbangkan. Para pelaku usaha mengalami kerugian saat cuaca hujan, namun demikian mereka tetap harus membayar retribusi sebesar itu. (Ar/Viva)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eleven + four =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Ole Romeny Jadi Pemain Terbaik Timnas Indonesia Saat Kalah dari Australia.

Internsional - Ole Romeny disebut sebagai pemain Timnas Indonesia...

Media Asing Soroti Pengesahan RUU TNI di Indonesia yang Kontroversial.

Internasional - Sejumlah media luar negeri menyoroti pengesahan revisi...

Revisi UU TNI Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Perubahannya.

Nasional - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)...

Terjebak Modus Polisi Gadungan, Wanita di Singapura Kehilangan Hingga Rp14 Miliar.

Internasional - Seorang perempuan berusia 50 tahun di Singapura,...