SemarangKetahuan Lecehkan 17 Murid Selama 3 Tahun, Guru Agama di Semarang Ditetapkan...

Ketahuan Lecehkan 17 Murid Selama 3 Tahun, Guru Agama di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Date:

Semarang – Guru agama berinisial PR (51) melecehkan 17 muridnya yang merupakan anak di bawah umur selama 3 tahun.

Belakangan, pada Oktober hingga November kelakuan bejatnya ketahuan karena ada beberapa anak mengadu pada orangtuanya.

PR telah ditangkap di tempat kejadian perkara di Semarang Barat. Kemudian dia ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Komber Pol Irwan Anwar mengatakan PR seorang guru ngaji, korbannya ada 17 orang. Sudah dimintai keterangan korbannya, Senin (20/11/2023).

Irwan mengungkapkan, para korban anak di bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan PR.

Irwan mengungkapkan peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya. Semua di bawah 10 tahun.

Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana. Namun, kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.

Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan.

Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama.

Belakangan diketahui bila tempat belajar yang didirikan PR belum megantongi izin dari Kemenag. Dalam pengakuannya PR juga bukan lulusan pondok pesantren.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.

Namun, pelaku tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video porno yang dikirim temannya.

Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76. (Rq/kompascom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

20 − 10 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Terjebak Modus Polisi Gadungan, Wanita di Singapura Kehilangan Hingga Rp14 Miliar.

Internasional - Seorang perempuan berusia 50 tahun di Singapura,...

Australia vs Indonesia: Kluivert Percaya Garuda Akan Pecahkan Rekor 44 Tahun.

Nasional - Patrick Kluivert meyakini bahwa Timnas Indonesia berpeluang...

Penemuan 59 Ladang Ganja di Bromo, 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

Nasional - Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo...

Hujan Gerimis Pengaruhi Omset Pedagang Pasar Malam Alun-Alun Ponorogo.

Ponorogo – Hujan gerimis yang sering mengguyur kawasan Alun-Alun...