Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Jawa Timur telah memetakan titik dan lokasi yang boleh dan yang dilarang digunakan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Kampanye Pemilu 2024 sudah mulai dilakukan pada 28 November 2023.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Magetan, Nur Salam mengatakan, hampir semua titik wilayah di Kabupaten Magetan dapat dipasangi APK. Asal tidak mengganggu fasilitas umum ataupun pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah yang disewakan. Pemasangan di sekitar persimpangan pun diperbolehkan. Syaratnya, tidak mengganggu ketertiban apalagi pengguna jalan.
Namun, ada lokasi yang jadi pengecualian. Beberapa lokasi itu dilarang sesuai peraturan seperti seputar Alun-Alun Magetan, sepanjang jalur kawasan militer Secata sampai Jalan Dr. Soetomo, serta kawasan militer Lanud Iswahyudi.
Nur menjelaskan Akan tetapi itu masih belum fix, belum ada konfirmasi dari pihak Lanud karena sempat berhalangan hadir. Apakah nanti steril dari APK. Sedangkan di kanan jalan boleh, atau kedua-duanya bisa, atau malah sebaliknya semuanya akan dilarang sepanjang jalan perbatasan Madiun-Magetan sampai jembatan sebelum Terminal Maospati. pihaknnya akan segera audiensikan.
Kemudian, yang jelas dilarang beberapa lokasi yang harus steril dari APK sesuai Perda, di antaranya pemasangan di pohon sepanjang jalur hijau, ruang terbuka hijau, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.
Ia menambahkan karena di regulasinya hanya dilarang dipasang di halaman kantor pemerintahan, tempat ibadah termasuk menempel di pagar. Untuk sementara stakeholder menyepakati jarak dan lokasi larangan 30 meter dari tepi lahan. Pihaknya akan komunikasikan juga dengan partai politik untuk disepakati bersama. (Yi/BeritaJatim)