Ponorogo – Proses penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk desa-desa di Kabupaten Ponorogo dinyatakan hampir selesai. Penjaringan BPD untuk periode 2023-2029 ini, nanti diangkat dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Nantinya, anggota BPD ini yang bertugas untuk memonitor jalannya pemerintahan di desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani mengatakan untuk penjaringan BPD di tingkat desa, saat ini sudah selesai. Saat ini, prosesnya dari kecamatan dan melaporkan ke Bupati Sugiri Sancoko untuk mendapatkan SK pengangkatan. Di setiap desa, jumlah anggota BPD-nya berbeda-beda. Tergantung dari jumlah penduduknya. Jumlahnya dari 5 hingga 9 orang. Sesuai undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, bahwa jabatan BPD 6 tahun.
Data dari DPMD Ponorogo hanya ada 275 desa di Kabupaten Ponorogo yang melakukan penjaringan. Sisanya, desa yang tidak melakukan penjaringan BPD, ada 6 desa. Dimana salah satu syaratnya, harus diwakili dalam perwakilan perempuan.
Ia menjelaskan penjaringan ini melalui musyawarah. Diperkirakan akan dilantik serentak pada bulan Desember nanti. (Yi/Beritajatim)