Madiun – Dua pekan lagi masa kampanye di depan mata. Namun sudah ada ratusan APS (alat peraga sosialisasi) dan APK (alat peraga kampanye) yang berpotensi melanggar. Ratusan reklame politik itu telah diinventarisasi Bawaslu Kabupaten Madiun. Banyak APS dan APK berada di tempat yang tidak semestinya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun Hendy Wicaksono mengatakan pihaknya banyak menemukan APS dan APK yang terpasang bukan pada tempatnya.
Ratusan APS dan APK itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Madiun yang telah didata sejak Juli hingga Oktober lalu. Temuan tersebut akan diinvetaris kembali oleh Bawaslu, tepatnya untuk menentukan yang kategori APS dan APK. Untuk banner atau baliho yang termasuk dalam APK, Panwaslu setempat akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemkab Madiun, dalam hal ini kepada Satpol PP selaku penegak perda.
Hendy juga menyampaikan pelanggaran yang dilakukan APK dan APS tersebut kebanyakan terpasang di pohon, mengganggu pandangan lalu lintas, dan diletakkan di tiang-tiang listrik.
Untuk teknis penertiban masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait. Namun akan dijadwalkan sebelum masa kampanye pemilu dimulai, tepatnya pada 28 November mendatang. (Yi/RadarMadiun)