Magetan – Tabiat MH, mencoreng profesi pendidik secara umum, khususnya bagi kalangan guru di Kabupaten Magetan. Bagaimana tidak, guru agama SD itu berkali-kali menggagahi siswinya sendiri. Mulai saat korban duduk di bangku kelas VI SD hingga kini kelas VII SMP.
Ketua Dewan Kehormatan Guru Magetan Sundarto menyampaikan, itu merupakan pelanggaran yang sangat berat dan kasus persetubuhan merupakan kejadian yang sangat luar biasa.
Pihaknya wajib menggelar sidang etik. Merumuskan sanksi yang tepat bagi MH.
Selain itu, juga mendukung proses hukum yang berlaku. Yang mana, MH dijerat UU perlindungan anak.
Ia menjelaskan pihaknya akan mendukung dan mengawal itu, supaya proses ini betul-betul terjaga sehingga menjadi efek jera bagi guru lain yang memiliki niat seperti itu. (Yi/RadarMadiun)