Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan rekomendasi dan catatan strategis atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2024. Selain itu, rapat ini juga menetapkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ponorogo.
Rapat yang berlangsung di Gedung Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lisdyarita, anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menyampaikan sejumlah rekomendasi krusial bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Salah satunya adalah perlunya penyajian data LKPJ yang lebih komprehensif, tidak hanya membandingkan capaian tahun 2023 dan 2024, tetapi juga beberapa tahun sebelumnya.
“Kami merekomendasikan agar LKPJ ke depan dapat membandingkan capaian dalam rentang dua hingga empat tahun, sehingga evaluasi kinerja bisa lebih mendalam,” jelas Dwi Agus.
Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski terjadi peningkatan PAD, DPRD menilai masih ada potensi yang belum tergarap maksimal, terutama dari aset daerah dan sektor pariwisata.
“Bupati telah menargetkan PAD sebesar Rp1 triliun dalam lima tahun ke depan. Untuk mencapainya, perlu optimalisasi, termasuk pemanfaatan aset daerah yang belum produktif dan pengembangan wisata, seperti Reog yang telah diakui UNESCO,” tegasnya.
Wakil Bupati Lisdyarita dalam sambutannya meminta dukungan dan kolaborasi dengan DPRD untuk merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan yang lebih terarah guna mencapai target pembangunan.
“Kami berharap DPRD dapat bersama-sama mencari terobosan baru agar pembangunan Ponorogo lebih maju dan masyarakat semakin sejahtera,” ujar Lisdyarita.
Di akhir sambutannya, ia juga memohon maaf jika masih terdapat kekurangan dalam penyampaian LKPJ 2024 dan menegaskan komitmen Pemkab untuk terus meningkatkan kinerja.
Selain membahas LKPJ, rapat ini juga mengesahkan Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dewan ke depan.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, DPRD dan Pemkab Ponorogo berharap dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik untuk kemajuan daerah. (hmr)