Ponorogo – Patroli penindakan balap liar terus digencarkan Polres Ponorogo. Saat ini, sekitar 238 sepeda motor dengan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spektek berhasil diamankan di Mapolres Ponorogo.
Motor-motor tersebut disita dari hasil kegiatan balap liar di sejumlah wilayah. Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, 238 R2 dengan knalpot brong itu disita saat operasi balap liar yang berlangsung pada September sampai Oktober.
Wimboko ,Sabtu (11/11) melanjutkan, operasinya di seputaran Kota Ponorogo di antaranya di Jalan Suromenggolo, Ir. H Juanda, Aloon-Aloon Ponorogo, dan perbatasan Ponorogo.
Ia pun menghimbau kepada pemuda-pemudi untuk menghindari balap liar maupun tindakan yang membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Pihaknya dari Polres Ponorogo akan konsisten terkait penindakan terhadap balapan liar. Ini demi kenyamanan masyarakat Ponorogo.
Pengawasan dari berbagai pihak pun juga diperlukan termasuk pengawasan orang tua. Dikatakan Wimboko, pihaknya juga akan menindak bengkel-bengkel yang memfasilitasi knalpot brong. Pihaknya tidak hanya menindak ke hilirnya saja, tapi juga hulunya.
Untuk pasal yang disangkakan bagi kendaraan yang terkena razia akan dikenakan Pasal 285, yang mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dan Pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000. (Nh/ponorogonews)