Magetan – Predikat guru agama tak patut disandang MH. Lelaki berumur 32 tahun asal Wonogiri itu terjerat kasus persetubuhan anak. Oknum PNS yang mengajar di salah satu SD di Magetan itu diduga mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Alhasil, oknum guru agama itu harus mendekam di balik jeruji besi setelah orang tua korban melaporkan perbuatan cabulnya ke polisi. Sejumlah hal tersingkap dalam pers rilis kasus terkait di Mapolres Magetan, Jumat (10/11) kemarin.
Perbuatan tak pantas MH pertama kali dilakukan saat korban duduk di bangku kelas VI SD. Pelaku menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah. Yang membuat geram, MH kerap mengajak korban ke hotel di kawasan Telaga Sarangan setelah kejadian pertama itu.
Sejatinya, MH telah beristri. Kendati demikian, dia nekat mencabuli korban berulang-ulang. Oknum guru agama itu mengaku menyetubuhi korban lebih dari lima kali. MH mengaku merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi dan diberikan hadiah.
Mulai dari kelas VI SD hingga hingga saat ini korban duduk di bangku kelas VIII SMP. Terakhir dilakukan akhir Oktober 2023 lalu.
Terkuaknya perbuatan bejat MH bermula saat orang tua korban dipanggil ke sekolah pada Jumat (3/11) lalu. Pihak sekolah memberi tahu bahwa korban pernah main ke hotel dan melakukan persetubuhan.
Setelah diselidiki, korban mengakui informasi yang diberikan pihak sekolah tersebut.Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Magetan pada Selasa (7/11) lalu.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan peklaku sudah diamankan dan dilakukan penyidikan. Angga menyampaikan, kasus persetubuhan anak berawal dari hubungan antara guru dan murid yang beralih ke asmara. Tersangka dijerat UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Tak cuma itu, hukuman bagi MH akan ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan majelis hakim. Sebab, MH merupakan guru korban yang seharusnya melindungi murid. (Fm/radarmadiun)




