Ponorogo – Kasus pembuangan jasad bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo, Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka. Tersangkanya tidak lain adalah ibu kandung dari bayi yang dibuang tersebut. Namun, sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan, bahwa tersangkanya tidak hanya si ibu bayi. Ada potensi tersangka baru, selain si ibu bayi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka menjelaskan meski sudah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka, kita masih melakukan penyelidikan. tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Jika terdapat 2 alat bukti yang memadai, dipastikan akan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi yang berkelamin perempuan itu.
Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang menggemparkan masyarakat bumi reog beberapa hari terakhir. Yakni kasus bayi tewas tenggelam di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo. Yang menarik perhatian, ibu bayi yang menjadi tersangka ini, ternyata masih dibawah umur. Ya, tersangka ini usianya masih dibawah 17 tahun.
Penetapan status tersangka ini, kata Guling didasarkan pada para saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Selain itu, bukti lainnya ialah pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi perempuan pasca melahirkan yang disinyalir milik tersangka.
Saat ini, Satreskrim Polres Ponorogo masih menunggu hasil resmi otopsi dan sampel DNA bayi dan ortunya yang dikirim ke labolatorium forensik (Labfor) Polda Jatim. Hasil tes DNA diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam mengungkap misteri di balik kasus ini. (Yi/BeritaJatim)