Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara akan mengembalikan fungsi Alun-alun I Jepara dan jalan protokol sebagaimana fungsi dan kegunaannya. Sebagai area publik, Alun-alun Jepara I dan jalan protokol harus bersih dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza. Menurutnya, selama ini, keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Alun-alun Jepara I, dinilai menganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan area publik. Termasuk, mengganggu para pejalan kaki dan masyarakat yang berolahraga di sore hari. Senin (9/10/2023)
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017, tentang lokasi perdagangan untuk pedagang kaki lima wilayah kota Jepara telah ditentukan sebanyak 14 titik. Antara lain, SCJ, Jl.Yos Sudarso, Jl.Sosrokartono, Jl.Thamrin, Jl.Kolonel Sugiono, depan Stadion Kamal Junaidi, depan rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman Kepiting (Pasar jepara II), pujasera Ngabul, Alun-alun II, komplek GBK, Jl.Untung Suropati, dan Jl.Pati Unus.
Zamroni menuturkan, pihaknya tidak melarang adanya PKL untuk berjualan, namun harus sesuai tempat dan peruntukannya. Pedagang jangan hanya mengejar lokasi keramaian, tapi secara bersama-sama pedagang harus bisa membuat keramaian yang mendatangkan banyak pengunjung
Ia menjelaskan, penertiban tersebut tidak semata-mata karena adanya penilaian Adipura. Tapi, untuk memberi kenyamanan kepada semua. Sebab, masih banyak lokasi kosong dan bisa dimanfaatkan oleh para PKL.
Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Kabupaten Jepara Abdul Khalim mengatakan, petugas Satpol PP bertugas untuk menertibkan PKL yang tidak sesuai peruntukannya. Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
Khalim mengatakan, jika ada aktivitas PKL yang menggangu pejalan kaki, maka harus ditertibkan. Namun demikian, sedapat mungkin pihaknya melakukan himbauan dan sosialisasi, agar PKL tidak berjualan di trotoar atau badan jalan.
Sesuai dengan SK bupati, lanjutnya, hanya ada empat peruntukan Alun-alun Jepara. Pertama, upacara dan kegiatan lain pemerintah daerah. Kedua, pameran pusat, provinsi, dan daerah, ketiga keagamaan, dan keempat kegiatan senam massal.
Kabid Penataan DLH Kabupaten Jepara Hermawan mengatakan, ibarat sebuah rumah, alun-alun itu seperti teras rumah. Untuk itu, memang harus bersih dan memberikan kenyamanan bagi yang berkunjung. Karena, teras dan ruang tamu ini, menjadi cerminan pemilik rumahnya. (Mu/jatengprov)