Tulungagung – Warga Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung melakukan aksi protes menolak nilai ganti rugi tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung.
Penolakan ini dilakukan karena warga merasa nilai ganti rugi yang diberikan oleh apresial terlalu rendah.
Warga pun mempertanyakan apa dasar apresial untuk menetapkan nilai tanah di Kelurahan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Pasalnya nilai ganti rugi yang ditawarkan tersebut jauh dari harga normal di wilayah tersebut.
Imbasnya warga pun menolak melepas tanahnya jika nilai ganti rugi yang diberikan oleh apresial masih tetap sama rendahnya.
Surti, seorang warga terdampak jalan di Kelurahan Panggungrejo Tulungagung mengatakan keluhan warga yang terdampak jalan tol adalah harga yang diberikan sebagai ganti rugi sangat jauh dari harga pasaran. Kami meminta harga ganti rugi yang layak dan adil, Rabu (01/11/23).
Informasi yang diterima oleh warga, tanahnya hanya dinilai Rp. 2,3 Juta rupiah per meter. Padahal tanah tersebut merupakan lahan produktif yang bisa digunakan untuk menanam padi 3 kali setahun.
Nilai ganti rugi yang ditawarkan tersebut, 50 persen lebih kecil dari harga tanah yang berlaku di Panggungrejo Kabupaten Tulungagung. Warga pun meminta nilai ganti rugi untuk tanah mereka disesuaikan dengan harga yang berlaku di sana.

Oleh karena itu Surti dan warga yang terdampak jalan Tol Tulungagung-Kediri menanyakan bagaimana penghitungan nilai yang dilakukan oleh apresial. Warga juga meminta agar tim apresial dapat melakukan evaluasi dan penghitungan ulang nilai tanah yang terdampak jalan tol.
Warga juga diminta untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dapat menggugurkan nilai yang telah ditentukan apresial. Namun warga menolak untuk menempuh jalur hukum.
Surti berharap kepada pemerintah dapat mendengar keluhan warga yang terdampak jalan Tol Tulungagung-Kediri. Pada dasarnya warga mendukung program pembangunan strategis nasional (PSN). Namun dengan nilai kompensasi yang diterima warga secara adil dan layak.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Fery Saragih menjelaskan, pada musyawarah kali ini memang warga masih menolak harga ganti rugi lahan atas pembangunan jalan Tol Tulungagung-Kediri yang dinilai oleh apresial. Dimana nilai tersebut sudah final dan hanya dapat gugur melalui jalur hukum.
Harga yang sudah ditentukan apresial hanya dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan secara pribadi oleh warga dan tidak dapat kolektif.
Apabila keberatan warga sudah masuk dalam pengadilan, maka penentuan harga ganti rugi tanah atas pembangunan jalan Tol Tulungagung-Kediri ditentukan oleh hakim.
Fery mengatakan, dari 180 bidang tanah yang terdampak jalan Tol Tulungagung-Kediri ternyata 22 bidang diantaranya sudah setuju dengan harga ganti rugi yang telah ditentukan oleh apresial. Sedangkan 158 bidang tanah masih mendapatkan penolakan dari warga terdampak. (Rq/beritajatim)