Tuban – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS)turut Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (12/10/2023) pagi.
Kecelakaan lalu lintas di ring road itu melibatkan motor Honda Vario nopol AG 3265 KBA dikendarai Sukono dengan motor Honda CBR tanpa nopol dikendarai Nur Kholiq.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistiono mengemukakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekira pukul 06.45.
Kronologinya, kata dia, motor Honda Vario dikemudikan Sukono (63) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menyebrang jalan dari arah utara ke selatan.
Ketika menyeberang ini, motor tersebut ditabrak Honda CBR dikemudikan Nur Kholiq (17) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang berjalan dari arah barat ke timur.
Eko, Kamis (12/10/2023) mengatakan, akibat tabrakan ini, kedua korban yakni Sukono dan Nur Kholiq sama-sama meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)
Eko melanjutkan, jasad Sukono maupun Nur Kholiq dievakuasi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban untuk dipulasarakan dan dikebumikan keluarga. (Nh/tribunmadura)