JakartaBPOM RI Larang Kratom Jadi Obat Herbal

BPOM RI Larang Kratom Jadi Obat Herbal

Date:

Jakarta – Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati membuat negara ini banyak ditumbuhi tanaman herbal yang bisa dimanfaatkan untuk kesehatan. Melihat hal ini, pemerintah tengah menggencarkan penelitian tanaman herbal untuk dijadikan obat dan fitofarmaka.

Obat tradisional di Indonesia sangat besar peranannya dalam pelayanan kesehatan di Indonesia dan sangat potensial untuk dikembangkan. Tanaman seperti sambiloto dan temulawak saat ini juga tengah diteliti khasiatnya untuk kesehatan. Namun tidak semua tanaman boleh dimanfaatkan, termasuk kratom. Meski banyak tumbuh di Indonesia, kratom diklasifikasikan sebagai narkotika golongan 1.

Dra Dwiana Andayani Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI mengatakan, Tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang, termasuk kratom. Jadi kalau ada bahan tersebut, sebaiknya tidak dipakai, Selasa (31/10/2023).

BPOM RI melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, daun kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Kratom disebut dapat menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya, seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma. Efek samping lainnya bisa berupa badan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, dan nyeri otot sehingga pemanfaatannya untuk obat herbal masih tidak diperbolehkan.

Namun di samping itu, pemerintah dalam hal ini BPOM dan Kemenkes mendukung penelitian terkait tanaman untuk dijadikan obat herbal dan fitofarmaka. Pada Mei 2022, Kemenkes juga telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka sebagai acuan dalam perencanaan dan pengadaan fitofarmaka agar tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kontrol kualitas bahan baku dan produk herbal juga diperlukan dalam rangka menyediakan produk herbal yang berkhasiat dan aman. Untuk meningkatkan jumlah dan jenis produk obat bahan alam dalam negeri yang menggunakan bahan baku dalam negeri tentunya sangat diperlukan pengembangan metode kontrol kualitas mulai dari bahan baku sampai produk jadi.

Secara garis besar, peneliti melakukan riset dulu untuk mengembangkan ekstrak apa yang akan dikembangkan untuk menjadi fitofarmaka atau obat herbal terstandar kemudian melakukan uji pada hewan lalu toksisitas.(Zm\Detik)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

16 − fifteen =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Tabrakan Maut di Perlintasan Magetan: 4 Meninggal, 5 Luka-Luka Akibat Benturan KA Malioboro Ekspres.

Magetan - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang...

Kabel Wi-Fi Semrawut Ganggu Warga, Pemerintah Daerah Didorong Buat Solusi Win-Win Solution.

PONOROGO - Komisi C DPRD Ponorogo (Bidang Pembangunan) mengadakan...

Pelaku Pencurian Uang 338 Juta di Ponorogo Akhirnya Dibekuk.

PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pencurian uang...

Tim Kementerian PU Kunjungi TPA Mrican, Pelajari Pengelolaan Sampah

Ponorogo – Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum Bidang Teknik...