Surabaya – Masyarakat Kota Surabaya diminta mewaspadai minuman keras dalam bentuk sachet yang telah beredar di Kota Pahlawan.
Informasi itu beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial lainnya. Pesan panjang menginformasikan bahwa guru dan siswa maupun anak-anak diminta mewaspadai miras sachet tersebut.
Menariknya, pesan tersebut menyertakan keterangan tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding.
Mendapati informasi tersebut, Dinas Kesehatan Surabaya melakukan penyelidikan dengan menggandeng Dinkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya.
Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrik yang tercantum pada kemasan bungkus kuning tersebut.
UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin. Bahkan, minuman tersebut juga bukan buatan perusahaan yang tertera pada minuman sachet.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan informasi tersebut bukan hanya beredar di Surabaya, namun juga beberapa daerah lain. Menurutnya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemkot Surabaya meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet itu. Serta, terus meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol. (Fm/tribunnews)