UncategorizedBendahara Desa di Trenggalek Korupsi APBDesa, Tersangka Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan...

Bendahara Desa di Trenggalek Korupsi APBDesa, Tersangka Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Date:

Trenggalek –  Sutikno, bendahara desa Ngulankulon, kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek yang jadi terdakwa kasus korupsi APBDesa tahun 2020, mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (10/10/2023).

Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Ngulankulon tersebut mengembalikan keuangan negara melalui penasihat hukumnya dan sang istri sebesar Rp 76.500.000.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (10/10/2023) mengatakan, total terdakwa sutikno telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120.301.250. Saat tahap penyidikan Rp 43.801.250 lalu ditahap penuntutan Rp 76.500.000,

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Kepala Desa Ngulankulon, Rincana Yuliadi, baru mengembalikan uang pengganti kerugian negara saat penyidikan sebesar Rp 15 juta

Rio melanjutkan, untuk tahapannya sudah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, hari Kamis 12 Oktober akan dilakukan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya diberitakan, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa terdapat pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.

Gigih melanjutkan, keduanya memiliki peran masing-masing namun dilakukan bersama-sama antara tersangka A dan B saling melengkapi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto ayat 18 dan pasal 3 uu Tipikor jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 3 tahun dan maksimal 20 tahun. (Nh/tribunmataraman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

16 − four =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Mengenal Wings Group, Perusahaan Penghasil Produk Rumah Tangga dan Perawatan Tubuh Terkemuka di Indonesia

Ponorogo - Wings Group telah berhasil membangun reputasi sebagai...

SavePlus, Solusi Pembayaran Digital Untuk Bisnis Anda

Ponorogo - Dalam era digital saat ini, pembayaran digital...

Kantor Imigrasi Ponorogo Edukasi Masyarakat Tentang Layanan Keimigrasian

Ponorogo - Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan talkshow dengan Radio...

Bank Mitra Syari’ah Hadirkan Solusi Keuangan Syari’ah di Ponorogo

Ponorogo - Bank Mitra Syari'ah meluncurkan produk tabungan dan...