Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk amankan SU (58) warga Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. SU ditangkap setelah diduga mencuri mesin diesel pompa air milik petani di sawah.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meliana menjelaskan, pihaknya menerima laporan atas hilangnya diesel pompa air sawah milik sejumlah petani di Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Penyelidikan langsung dilakukan untuk mengungkap kasus pencurian diesel pompa air di sawah tersebut.
Fatah Meliana, tim opsnal didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto mengatakan hasil penyelidikan bisa diketahui siapa pelaku aksi pencurian mesin diesel pompa air di persawahan milik petani, setelah itu pihaknya langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa dua unit mesin diesel pompa air dari aksi pencurian yang dilakukanya.
Saat ini, Fatah masih berupaya melakukan penyelidikan untuk dapat keterangan lebih lanjut dari pelaku. Ini dikarenakan adanya kemungkinan ada TKP lain selain dua TKP yang sudah terungkap dan itu menjadi fokus dalam penyelidikan kasus pencurian mesin diesel yang merugikan petani di musim kemarau seperti sekarang ini.
Tersangka dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Sementara Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencurian mesin diesel pompa air di musim kemarau sekarang ini dinilai cukup meresahkan. Mesin diesel pompa air yang diambil pencuri tersebut merupakan asset utama bagi para korban yang berprofesi sebagai petani. (Fm/tribunmataraman)