Probolinggo – Lima saksi dan seorang tersangka kebakaran Gunung Bromo membantah bersantai saat api mulai membakar. Hal ini disampaikan penasihat hukum mereka yang bernama Mustaji.
Mustaji, Kamis (14/9/2023) menyampaikan bahwa itu tidak benar, kalau kliennya hanya menyaksikan dan berdiam atau tidak berbuat apa-apa saat kebakaran terjadi di Gunung Bromo
Menurut Mustaji, saat kejadian berlangsung ketika para kliennya melihat adanya asap, sontak saja langsung mengambil air yang dibawanya di dalam mobil. Bahkan, persediaan air langsung dikeluarkan semuanya kurang lebih ada 5 botol besar yang kliennya ambil untuk memadamkan api dan agar tidak merembet.
Mustaji menambahkan hanya saja karena saat kejadian itu angin sedang kencang, dan juga kondisi rerumputan sudah sangat kering yang membuat air sebanyak 5 botol tidak cukup. Sehingga api merembet hingga meluas dan berdampak fatal kepada 6 kliennya tersebut, sampai kliennya tidak bisa mengatasi.
Diketahui, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Ia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin berinisial HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku crew pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (Nh/detikjatim)