Magetan– Ketentuan peredaran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) coba diperketat. Termasuk soal potensi penjualan di atas HET.
Pimpinan Cabang Perum Buloq Subdivre Ponorogo Aan Sugiarto mengatakan Kalau ada pedagang yang jual beras SPHP di atas HET, akan langsung di-blacklist (14/9). HET beras
Aan menyampaikan, ada batas maksimal pembelian beras SPHP di Magetan. Yakni, dua karung ukuran lima kilogram setiap pembeli. Yang mana, HET beras SPHP satu karung itu Rp 54.500.
Aan menyampaikan Penyaluran ke pedagang yang jual di atas HET akan dihentikan.
Diketahui, pendistribusian beras SPHP di kabupaten ini menyasar enam pasar. Komoditas pangan itu disalurkan ke para pedagang. Rata-rata penyalurannya empat sampai enam ton tiap pasar, didistribusikan seminggu sekali.