Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menggelar konferensi pers pada Selasa (23/4) untuk mengungkap dua kasus yang menyita perhatian publik, yaitu kepemilikan bahan peledak untuk balon udara tanpa awak dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan kepemilikan bahan peledak yang digunakan untuk menerbangkan balon udara. Aksi ini dianggap membahayakan keselamatan publik dan melanggar undang-undang darurat terkait bahan peledak.
“Kejadiannya pada 13 April 2025, dan tersangkanya di sini ada satu orang berinisial MHN, usianya 18 tahun, dan dilakukan penahanan. Barang bukti dapat kita lihat di depan ini, ada balon udara berikut dengan bahan peledak dan beberapa tabungnya,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, dia menegaskan bahwa penyidikan sedang berlangsung dan tersangka akan ditahan sesuai hukum.
“Kami sudah dalam proses penyidikan, dan tersangka akan kami lakukan penahan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.”
Ia menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku. “Siapa pun yang menerbangkan balon udara tanpa awak dan ditambahi petasan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus terpisah, Polres Ponorogo juga berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di beberapa lokasi. Dua kasus utama terungkap, yakni di Kecamatan Kauman pada 8 April dan Kecamatan Sukorejo pada 16 April.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial M, MBA, dan BS. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, ponsel, dan sejumlah uang tunai. Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka berinisial M diamankan di Sukorejo.
Tersangka M diketahui merupakan warga Blora yang tinggal di Nganjuk. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Jawa Tengah, Trenggalek, dan Ponorogo karena mengalami kebangkrutan dalam usaha peternakan ayam.
Tersangka kedua, warga asli Kediri, mengaku membeli sepeda motor dari tersangka M meski tanpa kelengkapan surat, dengan alasan BPKB masih di koperasi. Motor dibeli seharga Rp6 juta. Tersangka ketiga kemudian membeli motor tersebut dari tersangka kedua seharga Rp6,8 juta.
Korban dari kasus curanmor ini diketahui bernama Ibnu dan Sumito.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Ponorogo untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan. Gunakan kunci tambahan atau kunci ganda untuk keamanan ekstra,” kata Kapolres.
AKBP Wisnu juga memastikan bahwa sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada korban tanpa biaya.
“Kendaraan akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya setelah proses sidang. Kami pastikan tidak akan memungut biaya sepeser pun,” pungkasnya. (hmr)