UncategorizedPembalakan Liar di Trenggalek, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Pembalakan Liar di Trenggalek, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Date:

Trenggalek – Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek melimpahkan kasus pembalakan liar di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jumat (6/10/2023).

Petugas kepolisian menggelandang lima orang tersangka menuju Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, lengkap dengan berkas perkara, serta barang bukti berupa gelondongan kayu sonokeling dan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.

Lima orang tersangka tersebut, yaitu SA warga Kecamatan Karangan, lalu MHA warga Karangan, SW warga Kecamatan Karangan, ARW warga Kecamatan Suruh, dan IL warga Kecamatan Karangan.

KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus yang terjadi pada Febuari 2023 lalu. Ia  mengatakan, Jumat (6/10/2023), untuk tersangka lain sudah dilakukan penyidikan, ada tiga orang, pihaknya sesegera mungkin berkasnya juga akan limpahkan ke Kejaksaan.

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Sugiono alias Sugik, yang juga merupakan warga Kecamatan Karangan. Sugik merupakan pengusaha kayu yang sebenarnya sudah menjadi target perhutani sejak tahun 2020 dengan kasus serupa namun belum punya bukti yang kuat

Hanik melanjutkan, sebelumnya sudah melakukan pemanggilan beberapa kali namun tidak ada niat baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Satreskrim Polres Trenggalek sendiri masih melakukan pencarian keberadaan tersangka hingga keluar kota.

Lebih lanjut, lamanya proses penyidikan kasus tersebut yang memakan waktu hingga 8 bulan menurut Hanik karena penyidik harus mendatangkan saksi dan ahli. Belum lagi harus menunggu tersangka S untuk memenuhi panggilan serta melengkapi beras perkara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sebuah truk muatan kayu sonokeling berserta sopir di Jalan Nasional, masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (1/2/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan 31 batang kayu Sonokeling tersebut didapatkan dari pembalakan liar di Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.

Satreskrim pun melakukan pengembangan perkara sehingga berhasil meringkus kelima tersangka tersebut. (Nh/tribunmataraman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 − ten =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Imigrasi Ponorogo Tegas Deportasi WNI Irak Pelanggar Aturan, Imbau Masyarakat Waspadai Orang Asing.

Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo...

PMI Tingkatkan Edukasi Publik Lewat Diskusi Seputar Layanan Kemanusiaan.

Ponorogo – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ponorogo berkolaborasi...

Pemkab Tangerang Rencanakan Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI-Polri .

Nasional - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berencana memberikan pendidikan...

Truk Tronton Tabrak Kopada, 11 Orang Meninggal di Jalan Purworejo-Magelang.

Nasional - Polisi memastikan bahwa sebelas korban yang meninggal...