Nasional – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob setelah kendaraan taktis melindas pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus lalu.
Mengutip CNN Indonesia, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.
Abdul Karim menjelaskan bahwa mulai 29 Agustus, para anggota tersebut ditempatkan di Divisi Propam untuk menjalani patsus selama 20 hari. Ia menambahkan, saat ini pihaknya lebih memprioritaskan penanganan etik sebelum melanjutkan ke ranah pidana. Menurutnya, konstruksi perbuatan pidana nantinya akan dilimpahkan sesuai fungsi instansi yang berwenang.
Affan, pria berusia 21 tahun, meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam saat terjadi bentrokan di sekitar lokasi demonstrasi. Padahal, ia tidak ikut aksi, melainkan sedang menyeberang jalan untuk mengantarkan pesanan makanan.
Peristiwa meninggalnya Affan memicu kemarahan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob. Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, turut menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat yang dinilai berlebihan. Ia meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan dan bahkan menyempatkan diri mengunjungi rumah duka di Menteng, Jakarta, pada Jumat malam. (hmr)