NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang diduga menerima Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Status hukum tersebut ditetapkan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Kamis (21/8) malam, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada dalam periode produktif dengan jumlah tenaga kerja yang tinggi. Hal itu sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat rata-rata jumlah pekerja selama 2021–2025 mencapai 137,39 juta orang per tahun. Pada 2025, jumlah pekerja mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari total populasi.
Dari populasi tersebut, tenaga kerja di bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikat K3 untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Namun, hasil OTT menunjukkan adanya pungutan biaya sertifikasi yang mencapai Rp6 juta, padahal biaya resmi hanya Rp275 ribu.
KPK menduga selisih pembayaran tersebut mengalir ke sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Aliran dana terbesar diduga diterima oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2019–2024, Irvian Bobby Mahendro, sebesar Rp69 miliar. Dana itu dipakai untuk keperluan pribadi, pembelian aset, hingga penyertaan modal pada beberapa perusahaan jasa K3.
Selain itu, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, diduga menerima Rp3 miliar, sedangkan Sub Koordinator Keselamatan Kerja, Subhan, disebut menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan. Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, juga disebut menerima Rp5,5 miliar.
Sejumlah dana tersebut kemudian mengalir ke beberapa pejabat, termasuk Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar, serta pihak lain seperti FAH, HR, Hery Sutanto, dan Chairul Fadhly Harahap.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (hmr)
sumber: cnnindonesia.com