Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MH (40) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. MH ditangkap setelah diduga membobol dealer motor di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Kamis (30/10/2022) lalu.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah.
Makung menjelaskan, modus operandi yang dilakukan MH adalah dengan membobol dinding dealer menggunakan obeng untuk mengupas cat dinding. Setelah cat dinding terkelupas, MH menjebolnya dengan menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, MH kemudian membobol brankas dan mengambil uang beserta beberapa barang berharga yang ada di dalam dealer tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Makung menambahkan, MH tidak melakukan aksi pembobolan dinding tersebut sendirian. Dia melakukan aksinya bersama tiga orang temannya.
Saat ini, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Fm/beritajatim)