Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo hari ini, Senin (5/5/2025), menutup total belasan warung kopi di sepanjang Jalan Raya Siman, Kecamatan Siman. Penutupan dilakukan setelah warung-warung tersebut teridentifikasi menjalankan praktik prostitusi ilegal di balik aktivitas usaha kedai kopi.

Operasi penertiban ini digelar sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit menular, termasuk HIV/AIDS, sekaligus menjaga ketertiban umum.
Hendra Asmara Putra, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Ponorogo, menegaskan bahwa penutupan ini bukan kali pertama dilakukan. “Kami sebetulnya sudah beberapa kali melakukan pembongkaran terkait dengan ruangan atau kamarnya yang dimodifikasi untuk aktivitas prostitusi. Namun, pelaku kerap membuka kembali lokasi dengan cara yang lebih tersembunyi,” ujarnya saat diwawancarai usai operasi. Menurutnya, pola modifikasi ruangan hingga pengaturan akses rahasia menjadi tantangan dalam penertiban.
Dalam pengumumannya, Satpol PP menyertakan pesan edukasi: “Sayangi Dirimu, Sayangi Keluargamu! Hindari Bahaya HIV/AIDS!” Langkah ini diharapkan tidak hanya membersihkan wilayah dari aktivitas ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan dan sosial dari prostitusi.

Warga setempat diharapkan bekerja sama dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. (hmr)




