Ponorogo – Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo berhasil mengungkap dugaan kasus tabrak lari yang menewaskan Ikhwan Mukhlisin (45), warga Gerih, Ngawi, dalam waktu kurang dari 2×24 jam. Korban meninggal dunia setelah tertabrak truk di Jalan Puspita Jaya, Desa Ngerupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Truk diduga kuat melarikan diri usai kejadian.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa dan langsung dibawa ke RSUD Dr. Harjono Ponorogo untuk autopsi. Tim Gakum segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta merekaman CCTV di sekitar lokasi. Awalnya, penyelidikan terkendala karena tidak ditemukan bekas kecelakaan pada truk yang dicurigai. Namun, setelah mengumpulkan rekaman CCTV dan kesaksian warga, petugas mengarahkan penyelidikan ke sopir truk berinisial AF (35).
AKP Bayu Pratama Sudirno, Kasatlantas Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa tim sempat meminta BM pemilik truk untuk menghubungi saudara AF, untuk memastikan keterlibatan kendaraan tersebut. “Saat ditanya apakah terjadi kecelakaan pada pukul 20.30, pihaknya menyangkal. Namun, setelah gelar perkara dan pemeriksaan bukti, kami temukan kecocokan data. AF akhirnya mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan di kediamannya,” ujar AKP Bayu dalam keterangan resmi, Jum’at (2/5).
Tim Gakum telah mengamankan truk milik BM sebagai barang bukti dan menetapkan AF sebagai tersangka. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. AKP Bayu juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara atau berjalan kaki di jalan raya.
Langkah cepat Satlantas Polres Ponorogo dalam mengungkap kasus ini diapresiasi sejumlah pihak. Masyarakat diharap kooperatif melaporkan informasi terkait pelanggaran lalu lintas kepada kepolisian. (hmr)