Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online, dengan nilai transaksi yang mencapai lebih dari Rp600 miliar. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat praktik judi online.
Ivan menyebutkan bahwa upaya penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan diarahkan untuk menyelamatkan masyarakat dari berbagai persoalan seperti jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga yang dapat timbul akibat ketergantungan pada judi online.
Ia juga mengungkapkan bahwa kecanduan terhadap judi online seringkali memicu aktivitas kriminal lanjutan, di mana para pelaku berusaha memenuhi kebutuhan akan kebiasaan ilegal tersebut.
PPATK dikabarkan terus mendorong adanya kerja sama yang erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga terkait, serta masyarakat sipil guna menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.
Ivan meyakini bahwa Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) dapat menjadi instrumen strategis yang efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang, serta memperkuat integritas sistem keuangan nasional. (hmr)