Nasional – Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Decky Hendra mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja tersebut dilakukan oleh petugas dengan menggunakan drone.
Decky menyatakan bahwa titik ladang ganja yang ditemukan memiliki luas lahan yang bervariasi. Ia juga menambahkan bahwa lokasi ladang ganja itu berhasil ditemukan dengan bantuan teknologi drone.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim bahwa penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan pihak kepolisian. Ia juga membantah isu yang beredar mengenai ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS di lokasi. Menurutnya, ladang ganja itu bukan merupakan hasil dari petugas Taman Nasional, melainkan hasil dari kerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap keberadaannya.
Raja Juli juga menyebutkan bahwa penemuan ladang ganja menggunakan drone tersebut tidak memiliki kaitan dengan penutupan TNBTS.
Di sisi lain, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja ini bukan merupakan hal yang baru. Ia menjelaskan bahwa petugas TNBTS hanya membantu mengungkap area lahan yang sebenarnya telah ditemukan sejak September 2024 dan sulit dijangkau.
Satyawan menyebutkan bahwa pada saat itu, Polri tengah melakukan penyelidikan dan telah menangkap tersangka yang memiliki ladang ganja tersebut. Ia menambahkan bahwa pihak Taman Nasional turut membantu mengungkap keberadaan ladang tersebut. Menurutnya, ladang ganja biasanya ditanam di tempat yang sulit ditemukan, sehingga petugas dari berbagai pihak, termasuk Kepala Balai Taman Nasional, Polisi Hutan, Masyarakat Mitra Polisi Hutan, dan Manggala Agni, diturunkan ke lapangan dengan bantuan drone untuk mendokumentasikan lokasi tersebut.
Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum dengan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. (hmr)