HomeNasionalKesal Ditilang, Warga Labuan Bajo Bakar Motornya di Depan Polisi.

Kesal Ditilang, Warga Labuan Bajo Bakar Motornya di Depan Polisi.

Date:

Nasional – Seorang warga Lancang, Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, bernama Ninong, dilaporkan nekat membakar sepeda motornya pada Rabu (26/3/2025) malam. Aksi tersebut dilakukan setelah ia merasa kesal terhadap anggota Polres Manggarai Barat yang membuntuti dan menilangnya di jalan.

Ninong mengungkapkan bahwa saat kejadian, ia dan putranya baru saja meninggalkan gedung olahraga Labuan Bajo. Saat ditilang, ia mengaku terlibat adu mulut dengan anggota polisi karena menolak motornya dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai standar. Ia menyatakan bahwa surat-surat motornya lengkap dan bersikeras dapat mengganti knalpot di tempat tanpa harus membawa kendaraan tersebut ke kantor polisi.

Dengan emosi yang memuncak, Ninong kemudian membakar motornya di lokasi kejadian. Aksi tersebut disaksikan oleh sejumlah anggota Polres Manggarai Barat dan video insiden itu menjadi viral di media sosial WhatsApp sejak Rabu malam.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, membenarkan bahwa ada anggota polisi yang menyetop pengendara yang kemudian membakar motornya tersebut pada Rabu malam. Ia menjelaskan bahwa Ninong diberhentikan karena mengendarai motor secara ugal-ugalan dengan cara menggeber gas dan berkendara secara zig-zag, yang dianggap meresahkan masyarakat serta pengendara lain.

Saat hendak diamankan, Ninong disebut enggan menyerahkan motornya kepada petugas dan justru memilih membakarnya sendiri. AKP Made juga menambahkan bahwa konvoi yang diikuti oleh Ninong tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

Menurut Made, tindakan polisi memberhentikan Ninong dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait konvoi bermotor yang melintas dengan cara berbahaya. Sebagai respons terhadap keluhan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan patroli untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah kendaraan Ninong dihentikan, petugas mendapati bahwa ia tidak menggunakan helm maupun perlengkapan berkendara lainnya. Selain itu, motornya diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta TNKB ilegal.

Lebih lanjut, Made mengungkapkan bahwa kendaraan yang dibakar oleh Ninong sebelumnya sudah pernah ditertibkan karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Petugas bahkan disebut telah memberikan teguran sebanyak dua kali sejak Desember 2024 dan pernah mendatangi rumah Ninong untuk memberikan imbauan secara langsung, namun tidak diindahkan hingga akhirnya sepeda motor tersebut dibakar.

Setelah insiden pembakaran, kendaraan Yamaha RX-King milik Ninong dikabarkan telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk diperiksa kelengkapan legalitasnya. Polisi menyatakan bahwa bangkai kendaraan tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Lantas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four − three =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...