NasionalPemerintah Menunda Pengangkatan CPNS-PPPK: Benarkah Demi Efisiensi?

Pemerintah Menunda Pengangkatan CPNS-PPPK: Benarkah Demi Efisiensi?

Date:

Nasional – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024 agar dapat dilakukan secara serentak. Keputusan ini menimbulkan polemik, terutama di kalangan calon abdi negara yang telah menantikan pengangkatan tersebut.

Berdasarkan keputusan yang diambil, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direncanakan akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini menuai penolakan di sejumlah daerah, yang ditunjukkan dengan aksi demonstrasi di Pontianak, Mataram, dan Kendari pada Senin, 10 Maret 2025.

Sejumlah pengamat menilai bahwa keputusan pemerintah dalam menunda pengangkatan CPNS dan PPPK tidak memiliki urgensi yang jelas. Beberapa pihak berpendapat bahwa pemerintah hanya berlindung di balik alasan efisiensi, padahal pengangkatan pegawai ini telah diatur dalam undang-undang dan merupakan kebutuhan bagi berbagai kementerian dan lembaga.

Wacana penundaan pengangkatan CASN ini muncul setelah rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di kompleks parlemen, Jakarta. Menpan RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun PPPK. Ia menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini telah disepakati bersama dengan Komisi II DPR.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, yang menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengangkatan CASN secara serentak pada Oktober 2025. Ia menilai Kemenpan RB salah memahami hasil kesimpulan rapat kerja yang telah dilakukan.

Menurut analisis Trubus Rahardiansyah, pemerintah tidak konsisten dalam kebijakannya terkait pengangkatan CASN. Ia menilai bahwa penjelasan yang diberikan Kemenpan RB dan BKN cenderung melempar tanggung jawab, sementara pengangkatan CPNS seharusnya menjadi prioritas tanpa alasan yang kuat untuk ditunda. Trubus juga menduga bahwa keputusan ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan Prabowo-Gibran. Pemerintah diperkirakan enggan mengalokasikan anggaran besar untuk pegawai baru di tengah upaya penghematan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.

Selain itu, pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif, yang menyarankan agar CPNS yang telah mengundurkan diri kembali ke pekerjaan lamanya juga mendapat kritik. Trubus berpendapat bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan keputusan pemerintah sebelumnya, terutama mengingat janji Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, yang pada awal Januari 2024 sempat menyatakan akan mengangkat 2,3 juta ASN. Ia menduga bahwa pernyataan tersebut hanya merupakan strategi politik untuk menarik simpati menjelang pemilu dan pilpres.

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an, menilai bahwa kebijakan penundaan pengangkatan CASN dapat memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia juga menyoroti dampak dari penundaan ini, yang dapat menyebabkan sekitar 1,2 juta calon ASN kehilangan pekerjaan dan penghasilan, di tengah situasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM, dan BKPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendata para CPNS yang telah mengundurkan diri akibat keputusan penundaan ini. Kepala BKN, Zudan Arief Fakhrullah, meminta agar instansi terkait tetap memberikan pengarahan kepada para calon ASN dan memastikan bahwa pengangkatan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau agar pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi tetap mendapatkan gaji hingga resmi diangkat sebagai ASN.

Zudan menekankan bahwa instansi pemerintah perlu segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pengangkatan serentak dan memastikan kelancaran proses ini. Selain itu, ia meminta agar calon ASN diberikan pembekalan sebelum resmi diangkat menjadi CPNS maupun PPPK, sehingga mereka dapat langsung bekerja dengan optimal setelah diangkat. (hmr)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

ten + 6 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Mbok Yem Jalani Perawatan, Keluarga Sebut Ia Tetap Bertekad Kembali ke Puncak Lawu.

Ponorogo - Sosok Mbok Yem, yang telah melegenda di...

Menjelang Laga Bahrain vs Indonesia, Dubes Mengaku Merasakan Kehangatan.

Internasional - Duta Besar Kerajaan Bahrain, Ahmed Abdulla Alharmasi...

Presiden Filipina Bongbong Marcos Angkat Bicara Terkait Penangkapan Rodrigo Duterte.

Internsional - Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. menanggapi...

Kejagung Geledah Depo BBM Pertamina Plumpang, Dokumen Penerimaan BBM Disita.

Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah Depo...