NasionalKasus Dugaan Korupsi Pertamax, Pertamina Beri Klarifikasi Soal Blending?

Kasus Dugaan Korupsi Pertamax, Pertamina Beri Klarifikasi Soal Blending?

Date:

Songgolangit.com – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax bukanlah bensin oplosan, melainkan hasil blending yang merupakan praktik umum dalam industri bahan bakar. Dalam menghadapi isu yang tengah ramai diperbincangkan, perusahaan ini menjelaskan perbedaan antara kedua istilah tersebut.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 serta semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pencampuran ilegal BBM.

Fadjar menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Pertamax sebagai BBM oplosan tidak benar. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara BBM oplosan dan blending, di mana oplosan merupakan pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sementara blending adalah proses umum dalam produksi bahan bakar.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan bahwa blending dilakukan dengan mencampurkan bahan bakar atau unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu serta memenuhi parameter kualitas yang ditetapkan. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa Pertalite merupakan hasil pencampuran bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga menghasilkan BBM dengan RON 90.

Fadjar juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap mutu BBM yang dijual Pertamina di SPBU, karena kualitas Pertamax telah sesuai dengan spesifikasi standar oktan 92.

Isu BBM oplosan mencuat seiring dengan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan RON 92 (Pertamax) di Pertamina. Sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka diduga hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian melakukan blending di storage atau depo untuk meningkatkan kadar oktan menjadi RON 92, yang dinilai sebagai praktik yang tidak diperbolehkan.

Penyelidikan Kejaksaan Agung masih terus berlangsung guna mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eleven + five =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Mbok Yem Jalani Perawatan, Keluarga Sebut Ia Tetap Bertekad Kembali ke Puncak Lawu.

Ponorogo - Sosok Mbok Yem, yang telah melegenda di...

Menjelang Laga Bahrain vs Indonesia, Dubes Mengaku Merasakan Kehangatan.

Internasional - Duta Besar Kerajaan Bahrain, Ahmed Abdulla Alharmasi...

Presiden Filipina Bongbong Marcos Angkat Bicara Terkait Penangkapan Rodrigo Duterte.

Internsional - Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. menanggapi...

Kejagung Geledah Depo BBM Pertamina Plumpang, Dokumen Penerimaan BBM Disita.

Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah Depo...