Ponorogo – Sinyal kuat adanya praktik investasi terselubung di Pasar Legi ditindaklanjuti serius. Pemkab Ponorogo all-out mengoptimalkan pengelolaan Pasar Legi pasca diserahkan oleh Kemen-PUPR.
Tak sekedar inventarisasi sebagaimana instruksi Bupati Sugiri Sancoko. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) setempat turut mendorong adanya aturan baru mengenai sewa kios dan los.
Plt Kepala Disperdakum Ponorogo Ringga Dwi Heri Irawan mengungkapkan, aturan yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tersebut saat ini tengah digodok bersama DPRD setempat.
Dalam waktu dekat, rancangan tersebut diharapkan segera diteken menjadi perda. Sehingga produk tersebut menjadi patokan utama menerapkan retribusi.
Ringga Mengatakan dasar aturan ini dari Perbup (Peraturan Bupati) 146/2019. Aturan itu secara otomatis tidak menjadi dasar lagi ketika raperda retribusi nanti sudah digedok.
Ringga membeber poin substansi perda retribusi dalam pengelolaan Pasar Legi. Setiap pemilik kios dan los di kawasan Pasar Legi dipantau keaktifannya.
Mereka yang kedapatan tidak membayar retribusi 30 hari berturut-turut ataupun akumulatif 90 hari setahun, bakal diberikan sanksi tegas. Yakni pemutusan kontrak dan pengalihan status sewa ke pedagang lainnya.
Disinggung soal adanya dugaan praktik investasi terselubung, Ringga menjawab diplomatis. Adanya praktik culas tersebut dapat menjadi biang kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi Pasar Legi. Kendati perlu pembuktian di lapangan, pihaknya bakal melakukan langkah khusus.
Ia Mengungkapkan Sebenarnya seluruh kios itu sudah by name semua.
Soal jumlah kios yang tutup, Ringga belum dapat memberikan kepastian. Sementara ini pihaknya hanya memiliki data lama hasil survei 2022 lalu. Dari total 1.444 kios dan 1.053 los di pasar tersebut, lantai I terisi 80 persen, lantai II 65 persen, lantai III 46 persen, dan lantai IV 75 persen.
Ia Membeberkan Data itu bergerak dinamis, tapi dari kajian itu lantai 3 sandal sepatu dan tas, gerabah yang paling sepi.
Ringga berharap seluruh kios dan los seluruhnya dimanfaatkan pedagang untuk berjualan. Seluruh selasar pasar kebak pengunjung sehingga mampu mendongkrak ekonomi kerakyatan. (Yi/RadarMadiun)
KETERISIAN PASAR LEGI
– Lantai I: 80 persen
– Lantai II: 65 persen
– Lantai III: 45 persen
– Lantai IV: 75 persen
KIOS-LOS
1.444 kios