Magetan – Akal bulus Sunarto, 39, warga Desa Pupus, Lembeyan, terendus polisi. Juragan daging sapi itu kini mendekam di balik jeruji besi. Rumah Sunarto digerebek polisi Sabtu (18/11) dini hari. Sejumlah petugas tak berseragam merangsek ke tempat pemotongan hewan.
Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan Sunarto diduga melakukan penggelonggongan sapi. Sebanyak 380 kilogram daging sapi, hasil penyembelihan dua ekor, ditemukan usai dilakukan pengecekan, dicurigai daging tersebut hasil glonggongan.
Polisi lantas menggelandang Sunarto ke mapolres. Di hadapan penyidik, dia mengakui perbuatan curangnya yakni, menggelonggong alias memaksa sapi minum kelewat banyak sebelum disembelih. Hal itu dilakukan agar bobot daging bertambah. Sehingga, cuan yang dikantongi semakin banyak.
Sunarto menjadi penghuni sel tahanan Polres Magetan. Ia dijerat pasal 302 KUHP UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Fm/radarmadiun)