MadiunSah, Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2024 Naik 6,13 Persen

Sah, Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2024 Naik 6,13 Persen

Date:

Madiun – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2024 akhirnya ditetapkan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30. Tahun lalu, besaran upah minimum provinsi itu sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,

Terkait perhitungan Upah Minimum 2024, Gubernur Khofifah menerangkan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.(Gm/RadarMadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

five + nineteen =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

PMI Tingkatkan Edukasi Publik Lewat Diskusi Seputar Layanan Kemanusiaan.

Ponorogo – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ponorogo berkolaborasi...

Pemkab Tangerang Rencanakan Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI-Polri .

Nasional - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berencana memberikan pendidikan...

Truk Tronton Tabrak Kopada, 11 Orang Meninggal di Jalan Purworejo-Magelang.

Nasional - Polisi memastikan bahwa sebelas korban yang meninggal...