Semarang – Sekomplotan maling beraksi mencuri tiga unit televisi di rumah yang diduga tak berpenghuni di Jalan Telaga Bodas, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada (21/10/2023).
Empat pencuri bernama Maryono (37), Muslih (37), Harsono (48), Adhar (38) encari sasaran dengan secara acak. Mereka tidak mengetahui bila rumah korban sasarannya itu ternyata milik rumah mantan Kapolrestabes Semarang.
Keempat pelaku berhasil diringkus secara terpisah pada Selasa (14/11/2023). Barang bukti yang diamankan tiga unit televisi dari tangan tersangka Mohamad Adhar, yakni berupa TV merek Samsung 43 inch, TV merek Sharp 50 inch dan TV merek Sharp 48 inch, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Kanit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar mengatakan modus pelaku mencari rumah kosong, setelah memastikan dalam keadaan kosong, kemudian memasuki rumah, dengan cara merusak paksa pintu rumah.
Kasus terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga melakukan aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Sabtu (11/11/2023) pukul 11.35 WIB, di rumah korban bernama Wulan (37).
Tiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Satu tersangka lain dijerat Pasal 480 KUHP. (Rq/kompascom)