PonorogoPolres Ponorogo Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Polres Ponorogo Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Date:

Ponorogo – Satlantas Polres Ponorogo larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Ipda Abdul Cholik Kanit Satlantas Polres Ponorogo mengatakan lokasi penggunaan sepeda listrik telah ditentukan sesuai Permenhub.

Dimana lokasi yang diperbolehkan yakni di area pemukiman, CFD, lokasi wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran atau di luar jalan raya.Sesuai di Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 yakni sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya

Cholik menggarisbawahi bahwa yang dilarang digunakan di jalan raya yakni sepeda listrik bukan motor listrik.

Sepeda listrik yakni sepeda kayuh yang dilengkapi motor penggerak listrik sedangkan motor listrik kendaraan dengan penggerak utama listrik.

Kendati belum ada penilangan terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini di masyarakat.

Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, polisi akan dilakukan peringatan.(Hs/koranmemo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

ten + 5 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Tim Kementerian PU Kunjungi TPA Mrican, Pelajari Pengelolaan Sampah

Ponorogo – Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum Bidang Teknik...

Limbah Kotoran Sapi Cemari Sungai Sooko, DLH Ponorogo Galang Kolaborasi Solusi

PONOROGO – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Marjono, memberikan...

Giv Perfumed Beauty Body wash, Kecantikan dan Keharuman Mewah!

Giv Perfumed Beauty Body Wash sabun cair yang memberikan...

Masak Jadi Lebih Istimewa Bareng Kecap Sedaap Yellow Bean

Bunda pasti sering bingung kan, bagaimana bikin masakan sehari-hari...