Ponorogo – Guna melakukan pengawasan terhadap pemilihan daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo terima anggaran dana sebesar Rp14,4 miliar. Dana itu diterima Bawaslu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dana 14,4 miliar ini, sebenarnya jauh lebih rendah dari usulan Bawaslu sebelumnya, yakni Rp19, 7 miliar. Keputusan dana hibah senilai Rp 14,4 miliar itu, sudah melalui pertimbangan yang matang.
Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa mengatakan jumlah dana Rp14, 4 miliar untuk pengawasan dan pemberian gaji untuk Bawaslu Ponorogo ini sudah final.
Bahkan, menurut Bahrun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama TAPD sudah dilakukan beberapa hari lalu. Sehingga diharapkan dari jumlah itu, setidaknya 40 persen dapat diserap pada tahun ini. Sementara sisanya baru bisa dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada tahun depan.
Bahrun menekankan bahwa alokasi tersebut khusus untuk kegiatan pengawasan dan gaji adhoc. Susutnya anggaran dari usulan, membuat Bawaslu Ponorogo melakukan penyesuaian. Yakni salah satunya dengan melakukan pengurangan kegiatan. (Yi/BeritaJatim)