MagetanMantan Modin Desa Pojok Ngotot Ingin Jabatan kembali, Pemkab Siapkan Gugatan Balik

Mantan Modin Desa Pojok Ngotot Ingin Jabatan kembali, Pemkab Siapkan Gugatan Balik

Date:

Madiun – Masalah pemberhentian Kasi pelayanan alias Modin desa pojok Kawedanan, Magetan, masih terus menggelinding. Ini setelah Bobby Amanda Arif Pamungkas, mantan modin desa pojok Kawedanan, Magetan ngotot ingin jabatannya kembali.

Bahkan ia menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan negeri (PN) Magetan, Pihak pemkab setempat sebagai tergugat pun meladeni.

Kemarin (7/11), perkara perdata itu masuk agenda sidang pertama di PN Magetan. Selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat menjalani mediasi.

Jalur hukum yang ditempuh bukan tanpa maksud dan tujuan. Pihak Bobby merasa keberatan dengan pemberhentian sebagai modin itu.

Ada empat nama tergugat dalam gugatan itu. Meliputi kades, ketua BPD, dan camat, setempat. ,Serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto. Eko menyampaikan, pemkab telah membentuk tim khusus untuk menangani gugatan itu. (Gm/RadarMadiun)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × four =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Mengenal Wings Group, Perusahaan Penghasil Produk Rumah Tangga dan Perawatan Tubuh Terkemuka di Indonesia

Ponorogo - Wings Group telah berhasil membangun reputasi sebagai...

SavePlus, Solusi Pembayaran Digital Untuk Bisnis Anda

Ponorogo - Dalam era digital saat ini, pembayaran digital...

Kantor Imigrasi Ponorogo Edukasi Masyarakat Tentang Layanan Keimigrasian

Ponorogo - Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan talkshow dengan Radio...

Bank Mitra Syari’ah Hadirkan Solusi Keuangan Syari’ah di Ponorogo

Ponorogo - Bank Mitra Syari'ah meluncurkan produk tabungan dan...