Ponorogo – IMPLEMENTASI Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keagamaan Pada Pendidikan Dasar sudah menuai hasil. Dinas Pendidikan Ponorogo kembali mewisuda 610 pelajar jenjang sekolah dasar (SD) yang minimal sudah hafal Al-Qur’an Juz 30 di Gedung PGRI, Selasa (31/10/2023).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang menyerahkan langsung tropi dan piagam Tahfidz (program menghafal) Al-Quran kepada perwakilan wisudawan serta wisudawati serampung menjalani tes. Kang Bupati sapaan Bupati Sugiri Sancoko mencita-citakan generasi penerus di Ponorogo memiliki karakter yang kuat dan hebat. Tidak hanya pandai secara intelektual dan memiliki SDM yang tinggi, melainkan juga berakhlak mulia serta berbudi luhur layaknya santri tawadhu kepada para kiai.
Perbup Ponorogo 37/2022 dalam lampirannya juga memuat capaian pembelajaran peserta didik pada pendidikan berbasis keagamaan. Dimulai dari membaca Al-Qur’an tingkat dasar, Tahsinul Qur’an, hingga Tahfidzul Qur’an. Di situ juga diterakan capaian kompetensi berikut metodenya. Untuk jenjang SD, capaian kompetensi materi hafalannya adalah Juz 30. Sedangkan jenjang SMP adalah Juz 30, Juz 1, dan Juz 2.
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri mengatakan, metodenya menyetorkan hafalan di depan ustad dan setiap hari harus muroja’ah (mengulang-ulang) hafalan bersama tutor sebaya.
Menurut dia, pendidikan berbasis keagamaan itu bukan sekadar slogan. Namun, benar-benar diterapkan kepada peserta didik secara terukur. Dia tunjuk bukti 30 dari 610 pelajar jenjang SD yang diwisuda mampu melebihi capaian kompetensi Tahfidzul Qur’an.
Masih kata Nurhadi, peserta didik pada pendidikan dasar di Ponorogo akan mampu membaca dengan jelas dan benar, bahkan menguasai hafalan Al-Qur’an. Para ustad yang menerima setoran bacaan dan setoran hafalan dan mencatat capaian setiap peserta didik. (Mu/png)