Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa sejumlah saksi yang menjadi korban dugaan pungutan liar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, mengatakan, Sampai saat ini sudah 50 orang saksi yang pihaknya mintai keterangan. Masih ada beberapa yang di panggil untuk diperiksa guna mendapat cukup bukti sebelum masuk tahap penyidikan.
Ia tak merinci berapa saksi lagi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Kepada awak media, Agung hanya mengatakan ada enam orang saksi yang dipanggil ulang, terdiri atas tiga perangkat desa dan tiga orang warga. Jadi untuk penetapan tersangka itu warga dimohon bersabar
Agung mengisyaratkan bahwa kasus tersebut hampir pasti memenuhi unsur pidana korupsi.
Tim kejaksaan bahkan telah menemukan sejumlah bukti petunjuk, termasuk bukti dokumen yang mereka sita hasil penggeledahan di kantor Desa Sawoo, beberapa waktu lalu.
Pihaknya telah menemukan bukti petunjuk baru. Dan yang jelas terkait dengan perkara, seperti data dan lainnya.
Lanjut dia, apabila semua materi pemeriksaan serta barang bukti sudah tercukupi maka akan segera diumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut.
Pihaknya menargetkan agar akhir tahun sudah ada tersangka. (Mu/antara)