Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka S berusia 55 tahun terhadap korban berinisial K, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa motif pembunuhan berencana tersebut adalah dendam yang berlarut yang dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada 2015.
Sebagai informasi, istri tersangka meninggal dunia pada 2015 usai sakit selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku berasumsi bahwa korban yang merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ustad tersebut, melakukan praktik santet terhadap istrinya.
Wisnu menjelaskan, setelah memendam rasa dendam, pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban. Pelaku telah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya itu.
Menurutnya, rencana pembunuhan tersebut dilakukan pada 18 Oktober 2023 yang bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran, agar tidak menarik perhatian warga lainnya. Pelaku menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.
Ia menambahkan, saat itu terjadi perselisihan dan kemudian pelaku membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan. Namun, pelaku merasa sabit yang dipergunakan tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke dalam rumah untuk mengambil sabit lainnya.